EBP Integra · Digital Trust & Privacy Advisory28 Agustus 2026
EBP IntegraEBP INTEGRA
Regulatory exposure & abuse-case analysis

Potensi Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi

Analisis pasal demi pasal atas naskah berjudul PP 33 Tahun 2026, dipetakan terhadap UU 27/2022, UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, KUHP baru, KUHAP baru, KUHPerdata, dan rezim elektronik terkait.

225pasal dalam naskah PP
36 / 42pasal / ketentuan ayat yang dirujuk untuk sanksi
31skenario penyalahgunaan prioritas
3jalur: administratif, perdata, pidana
Kesimpulan eksekutif

Apa yang paling rawan disalahgunakan?

“Potensi abuse” di sini berarti titik diskresi atau ketidakjelasan yang dapat disalahgunakan bila pembatas, bukti, dan akuntabilitas di pasal lain diabaikan. Bukan berarti pasalnya memberikan izin untuk menyalahgunakan data.

Risiko sistemik

Dasar pemrosesan dijadikan pembenaran retroaktif

Persetujuan, perjanjian, kewajiban hukum, kepentingan vital, tugas publik, dan kepentingan sah bukan daftar alasan yang boleh dipilih setelah pemrosesan terjadi. Pasal 30 ayat (2) mensyaratkan dasar ditetapkan sebelum pemrosesan.

Hak subjek

Pengecualian dibaca sebagai kekebalan

Pasal 148–154 mensyaratkan dasar undang-undang, necessity, proporsionalitas terbatas, balancing, dan safeguards. Label “penegakan hukum”, “kepentingan umum”, atau “riset” sendiri tidak cukup.

Akuntabilitas

Vendor dan DPO dijadikan kambing hitam

Penunjukan prosesor tidak memindahkan tanggung jawab pengendali. DPO memberi saran, memantau, dan menjadi narahubung; organ pengambil keputusan tetap harus membuktikan akuntabilitas.

Enforcement

Diskresi sanksi sangat lebar

Denda dapat sampai 2% tetapi juga dapat ditetapkan Rp0/0%. Keputusan dapat memuat beberapa sanksi sekaligus. Transparansi alasan dan konsistensi variabel menjadi kunci mencegah selective enforcement.

Pidana

Pelanggaran tata kelola tidak otomatis pidana

Pidana UU PDP berfokus pada perolehan/pengumpulan, pengungkapan, penggunaan data secara melawan hukum, serta pemalsuan—dengan unsur sengaja dan unsur khusus lain. Kelalaian keamanan biasanya bermula sebagai ranah administratif/perdata, kecuali memenuhi delik lain.

DPO/PPDP

DPO dapat dipidana, tetapi bukan karena titel semata

Eksposur pribadi muncul bila DPO melakukan, menyuruh, turut serta, membantu, memberi perintah, atau memenuhi posisi pertanggungjawaban korporasi. Saran profesional yang terdokumentasi dan diabaikan manajemen justru membedakannya dari pengambil keputusan.

Temuan hukum yang sering terlewat: ancaman denda pidana UU PDP dalam teks 2022 telah disesuaikan oleh UU 1/2026. Karena itu, angka Rp4–6 miliar pada salinan asli UU PDP tidak boleh dikutip sebagai posisi hukum 2026 tanpa membaca UU Penyesuaian Pidana. Matriks pidana di bawah menggunakan hasil penyesuaian kategori.
Threat-led legal analysis

31 skenario abuse dan pelanggaran

Cari berdasarkan pasal, aktor, atau pola. Buka kartu untuk melihat konstruksi risiko, pasal pengunci, bukti yang perlu dicari, dan jalur pertanggungjawaban.

Exposure model

Tiga jalur pertanggungjawaban

Satu kejadian dapat memicu lebih dari satu jalur. Denda administratif tidak otomatis menghapus gugatan perdata atau proses pidana; tetapi setiap jalur memiliki unsur, forum, alat bukti, dan standar pembuktian berbeda.

Ilustrasi batas maksimum 2%

Masukkan pendapatan/penerimaan tahunan. Ini bukan kalkulator resmi; nilai aktual mempertimbangkan variabel Pasal 185 ayat (2), dapat Rp0/0%, dan harus diputus Lembaga.

Batas ilustratif 2% dari angka yang dimasukkanRp0Peringatan tertulis, penghentian pemrosesan, penghapusan/pemusnahan, dan denda dapat dijatuhkan lebih dari satu secara bersamaan; peringatan tidak selalu harus mendahului.

Jenis sanksi

Pasal 184(2): peringatan tertulis; penghentian sementara; penghapusan/pemusnahan; dan/atau denda.

Variabel denda

Dampak, durasi, jenis data, jumlah subjek, cara temuan, keterbukaan/kerja sama, skala usaha, kemampuan membayar, riwayat kepatuhan, dan variabel relevan lain.

Efek reputasi

Keputusan diumumkan pada media resmi Lembaga. Publikasi ini terpisah dari kewajiban memberitahu masyarakat bila breach berdampak serius atau mengganggu layanan publik.

PP 105–110

Klaim langsung lalu gugatan

Subjek menyampaikan identitas, bukti, dan hubungan hukum kepada pengendali. Pengendali menilai dan menjawab. Penolakan atau kegagalan sepakat membuka jalan gugatan. Tidak ada formula nominal baku dalam naskah.

KUHPerdata

PMH, kelalaian, tanggung jawab pihak lain

Pasal 1365 memerlukan perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan kausalitas. Pasal 1366 menopang kelalaian; Pasal 1367 relevan bagi tanggung jawab atas pihak di bawah tanggungan/pengawasan. Wanprestasi Pasal 1243 dapat relevan bila kewajiban privasi bersumber dari kontrak.

PP 11–15

Tanggung renteng dan rantai vendor

Joint controller bertanggung renteng. Pemrosesan prosesor pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pengendali, tetapi prosesor bertanggung ketika keluar dari instruksi/tujuan dan tetap memiliki kewajiban langsung tertentu.

Jenis kerugian

Kerugian materiil dapat berupa pencurian dana, biaya pemulihan, kehilangan pendapatan, dan biaya mitigasi. Kerugian imateriil dapat meliputi reputasi, rasa takut, hilangnya kontrol, diskriminasi, atau gangguan martabat—tetap perlu dibuktikan dan dinilai forum.

Forum dan agregasi

Pasal 200 membuka arbitrase, pengadilan, dan ADR. Gugatan kelompok dapat dipertimbangkan menurut PERMA 1/2002 bila kesamaan fakta/dasar hukum dan syarat representasi terpenuhi; bukan otomatis setiap breach menjadi class action.

Badan publik

Pasal 109 mengarahkan permintaan ganti rugi terhadap badan publik negara ke rezim tata usaha negara. Identifikasi objek sengketa, kewenangan absolut, upaya administratif, dan petitum harus diperiksa khusus.

Posisi 2026: Lampiran UU 1/2026 menyesuaikan Pasal 67(1)–(3) dan Pasal 68 UU PDP ke kategori denda KUHP. Kategori IV = Rp200 juta dan kategori V = Rp500 juta menurut Pasal 79 KUHP, dengan catatan nilai kategori dapat diubah sesuai mekanisme undang-undang.
DelikUnsur intiAncaman setelah UU 1/2026Catatan pembuktian
UU PDP 67(1)Sengaja + melawan hukum memperoleh/mengumpulkan data bukan miliknya + maksud menguntungkan diri/orang lain + dapat mengakibatkan kerugian.Maks. 5 tahun dan/atau kategori IV (Rp200 juta).Tidak cukup hanya menunjukkan pengumpulan tanpa dasar; unsur maksud keuntungan dan potensi kerugian harus dibuktikan.
UU PDP 67(2)Sengaja + melawan hukum mengungkapkan data yang bukan miliknya.Maks. 4 tahun dan/atau kategori IV (Rp200 juta).Relevan untuk doxxing, penjualan, pengiriman, atau pembukaan akses oleh insider/DPO bila tanpa hak.
UU PDP 67(3)Sengaja + melawan hukum menggunakan data yang bukan miliknya.Maks. 5 tahun dan/atau kategori IV (Rp200 juta).“Menggunakan” perlu dikaitkan dengan tindakan faktual, tujuan, kewenangan, dan bukti audit.
UU PDP 68Sengaja membuat/memalsukan data pribadi + maksud menguntungkan diri/orang lain + dapat mengakibatkan kerugian.Maks. 6 tahun dan/atau kategori V (Rp500 juta).Relevan untuk identitas sintetis, KYC palsu, manipulasi catatan kesehatan/keuangan, atau bukti consent palsu.
UU PDP 69Pidana tambahan.Perampasan keuntungan/harta hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.Dapat menyertai Pasal 67/68.
UU PDP 70Tindak pidana oleh korporasi.Pengurus/pengendali/pemberi perintah/pemilik manfaat dan/atau korporasi; korporasi hanya denda, maks. 10× ancaman denda, plus pidana tambahan.Baca bersama KUHP Buku Kesatu Pasal 45–50 mengenai kedudukan fungsional, kebijakan, manfaat, kegagalan mencegah, atau pembiaran.
KUHP 332Akses komputer/sistem elektronik tanpa hak; gradasi termasuk tujuan memperoleh informasi dan menerobos pengamanan.Maks. 6/7/8 tahun dan kategori V/V/VI sesuai ayat.Sejak 2 Januari 2026 menggantikan sebagian rezim akses ilegal UU ITE yang dicabut oleh KUHP.
KUHP 258Intersepsi transmisi nonpublik secara melawan hukum atau menyebarkan hasilnya.Maks. 10 tahun atau kategori VI.Pengecualian untuk pelaksanaan undang-undang/perintah jabatan yang sah.
KUHP 443–444Membuka rahasia karena jabatan/profesi/tugas; atau rahasia perusahaan tempat bekerja/pernah bekerja.Pasal 443 maks. 1 tahun/kategori III; Pasal 444 maks. 2 tahun/kategori III.Dapat relevan bagi DPO, tenaga kesehatan, HR, auditor, atau vendor; beberapa merupakan delik aduan.

Pidana tidak boleh disimpulkan hanya dari adanya breach atau temuan administratif. Harus diuji asas legalitas, waktu tindak pidana, unsur subjektif/objektif, alasan pembenar/pemaaf, penyertaan, locus, kompetensi, dan alat bukti.

Personal accountability

Apakah DPO/PPDP dapat dipidana?

Ya, secara hukum mungkin. Namun bukan karena jabatan DPO itu sendiri dan bukan karena setiap kegagalan organisasi. Uji faktual harus ditempatkan pada perbuatan, kesengajaan, kewenangan, partisipasi, manfaat, dan posisi fungsional.

Uji fakta

Pilih kondisi di sebelah kiri

Hasil ini adalah alat triase, bukan penetapan tersangka atau pendapat hukum final.

Faktor yang meningkatkan eksposur pribadi

  • Akses teknis dan penggunaan data untuk kepentingan pribadi/komersial.
  • Perintah eksplisit, persetujuan aktif, bantuan bermakna, atau concealment.
  • Kedudukan fungsional nyata dan pengaruh terhadap kebijakan pemrosesan.
  • Dokumen palsu, audit trail dimanipulasi, atau bukti dimusnahkan.
  • Konflik kepentingan yang dibiarkan dan keuntungan yang diterima.

Faktor yang membedakan fungsi independen

  • Saran tertulis dengan dasar pasal, risiko, dan alternatif mitigasi.
  • Eskalasi ke manajemen tertinggi sesuai Pasal 146.
  • Rekaman dissent ketika rekomendasi tidak dijalankan.
  • Tidak mengambil alih keputusan tujuan/cara pemrosesan.
  • Tidak menghambat laporan, investigasi, atau hak subjek.
Poin konstitusional: Putusan MK 151/PUU-XXII/2024 memaknai penghubung kriteria Pasal 53(1) UU PDP sebagai “dan/atau”, sehingga pemenuhan satu, dua, atau seluruh kriteria berisiko tinggi dapat memicu kewajiban penunjukan PPDP. Naskah PP Pasal 142 juga menggunakan “dan/atau”. Tidak menunjuk PPDP ketika wajib termasuk pelanggaran administratif.
Completeness check

Matriks seluruh rujukan administratif Pasal 184

Tabel ini sengaja mencakup setiap rujukan yang disebut Pasal 184 ayat (1) naskah PP, agar kewajiban yang “kurang populer” seperti pencatatan, M&A, penunjukan PPDP, dan transfer tidak tertinggal.

Rujukan PPKewajiban intiPola pelanggaran/abuseBukti minimum

Pasal 184(1) merujuk 42 ketentuan ayat/norma yang tersebar pada 36 pasal. Semua baris berada dalam cakupan jenis sanksi Pasal 184(2). Jenis dan berat sanksi tidak otomatis sama untuk setiap baris; harus dinilai dengan faktor Pasal 184(6) dan 185(2).

Exception guardrails

Pengecualian bukan blank cheque

Pasal 148–154 membatasi jenis hak/kewajiban yang dapat dikecualikan dan memasang kriteria kumulatif. Pengendali harus menunjukkan dasar UU, kebutuhan, proporsionalitas, balancing, dan safeguard.

KepentinganHak/kewajiban yang terdampakGuardrail wajibRed flag abuse
Pertahanan & keamanan nasionalHak tertentu Pasal 148 dan kewajiban tertentu Pasal 149.Wajar, proporsional terbatas, dasar sah, balancing, surat keterangan Lembaga/KL terkait, safeguard.Klaim rahasia tanpa surat, scope massal, retensi tak terbatas, akses vendor tanpa need-to-know.
Penegakan hukumPenghapusan, withdrawal, keberatan otomatis, pembatasan, portabilitas; serta kewajiban koreksi/akses/terminasi/deletion/notifikasi subjek/kerahasiaan tertentu.Necessity, dasar sah, balancing risiko terhadap proses, safeguard akses/transfer.Permintaan informal, tanpa perkara/otoritas, fishing expedition, reuse untuk tujuan lain.
Kepentingan umum/penyelenggaraan negaraKelompok hak dan kewajiban yang sama sesuai Pasal 148–149.Harus dalam rangka pelaksanaan UU; proporsional terbatas, dasar sah, balancing, safeguard.“Pelayanan publik” dijadikan dasar umum tanpa UU yang memerintahkan tindakan spesifik.
Pengawasan sektor keuangan/moneterKelompok hak dan kewajiban yang ditentukan PP.Dalam penyelenggaraan negara; necessity, dasar sah, balancing, safeguard.Semua kepentingan komersial bank/fintech disamakan dengan pengawasan negara.
Statistik & penelitian ilmiahHak tertentu Pasal 148; tidak termasuk seluruh kewajiban Pasal 149.Nonkomersial, dasar sah, balancing, hasil tidak dipakai menilai/memutus tentang individu, safeguard.Riset pemasaran komersial, profiling individu, data identifiable tanpa kebutuhan, hasil dipakai menentukan kelayakan.
Enforcement & evidence

Alur penanganan dan titik sengketa

Jangka waktu di bawah berasal dari teks lampiran. “Hari” didefinisikan sebagai hari kerja. Jalur pidana, administratif, dan mediasi bercabang setelah verifikasi.

01 · Pasal 189–190Pengaduan & cek dokumenIdentitas, pihak terlapor, pasal, fakta/bukti. Pemeriksaan dokumen paling lama 3 Hari.
02 · Pasal 192Pemeriksaan substansi14 Hari sejak dimulai; dapat diperpanjang paling lama 60 Hari. Akses sistem/data harus proporsional dan terdokumentasi.
03 · Pasal 195Keputusan administratifPaling lama 30 Hari sejak pemeriksaan selesai; diumumkan; wajib dilaksanakan 30 Hari sejak pengumuman.
04 · Pasal 197KeberatanDiajukan 14 Hari; tidak menunda sanksi. Diputus 14 Hari; diam dianggap dikabulkan; penolakan dapat digugat ke PTUN.
05 · Pasal 203Unsur pidanaLembaga dapat meminta pelapor melapor ke Polri dan memberi hasil verifikasi sebagai bantuan.
06 · Pasal 204Unsur administratifLaporan diproses untuk penegakan administratif, tidak harus menunggu gugatan perdata.
07 · Pasal 205–220MediasiBila tidak ditemukan unsur pidana/administratif, Lembaga memfasilitasi sengketa. Target 30 Hari, dapat diperpanjang sekali.
08 · UU PDP 64 & KUHAPPembuktianAlat bukti hukum acara serta informasi/dokumen elektronik. Chain of custody, integritas, legalitas perolehan, dan konteks akses tetap krusial.

Bukti tata kelola

ROPA/log pemrosesan, privacy notice versi waktu kejadian, LIA, DPIA, TIA, kebijakan retensi, DPA/SCC/BCR, keputusan manajemen, saran dan dissent DPO.

Bukti teknis

Immutable audit log, IAM, akses admin, query/export history, DLP, tiket insiden, hash, backup, konfigurasi cloud, bukti enkripsi, daftar subprosesor, data lineage.

Bukti kerugian & kausalitas

Transaksi fraud, biaya pemulihan, komunikasi ancaman, penolakan layanan, keputusan otomatis, laporan medis/psikologis bila relevan, kronologi dan hubungan dengan data terpapar.

Risiko proses: Pasal 192 memberi kewenangan luas untuk memeriksa sistem, sarana, ruang, tempat, dan memperoleh akses data atau menunjuk pihak ketiga. Dokumen dasar hukum, tujuan, scope, jenis data, metode, dan jangka waktu akses harus diuji; data yang tidak relevan tidak boleh ikut menjadi “collateral collection”.
Immediate response

Prioritas kesiapan organisasi

Karena autentisitas salinan PP masih perlu konfirmasi, tindakan di bawah difokuskan pada kewajiban yang juga berakar pada UU PDP dan pada kontrol yang tidak menyesal untuk diterapkan.

0–15 hari

Legal source validation

Dapatkan PDF resmi dari JDIH; verifikasi LN/TLN, tanggal efektif, tanda tangan, dan apakah terdapat koreksi. Kunci baseline regulasi yang berlaku.

0–30 hari

Exposure inventory

Petakan controller/processor/joint controller, ROPA, vendor/subprocessor, data spesifik, anak, biometrik, AI, CCTV, transfer, breach, dan M&A.

31–60 hari

Rights & incident SLA

Uji kanal hak subjek, verifikasi proporsional, respons 3×24 jam, breach clock, publikasi masyarakat, deletion cascade, dan bukti pemberitahuan.

61–90 hari

Accountability pack

Selesaikan LIA/DPIA/TIA, DPA, SCC/BCR, retensi, security baseline, DPO charter, conflict register, escalation, audit, dan tabletop exercise.

Primary-source first

Referensi dan hierarki pembacaan

Sumber primer diprioritaskan. Sumber penjelas hanya digunakan untuk konteks. Status peraturan, perubahan, pencabutan sebagian, dan putusan MK harus dibaca bersama.

Batas penggunaan: Laporan ini merupakan regulatory risk analysis dan alat kesiapan, bukan legal opinion untuk perkara tertentu. Untuk menentukan tersangka, pihak tergugat, nilai ganti rugi, atau strategi litigasi, perlu pemeriksaan fakta, bukti, yurisdiksi, hubungan kontraktual, dan regulasi sektoral yang spesifik.